Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

PERMEN Nomor 141-pmk-08-2017 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.