Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1473), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: