(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 68 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
(4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; atau
b. Direktur Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Direktur berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Dewan Direktur.
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 68 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian LPEI.