Correct Article 37
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f dilakukan:
a. setiap akhir tahun; dan/atau
b. pada periode tertentu.
Your Correction
