Correct Article 32
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Pengumpulan data TKD dan APBD serta data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal data TKD dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dan APBD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya.
(4) Standardisasi dan validasi data TKD dan APBD serta data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data TKD dan APBD serta data indikator lainnya.
(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dilakukan minimal untuk mengevaluasi signifikansi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian program prioritas nasional berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g minimal berupa:
a. ringkasan eksekutif;
b. hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
c. rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
