Correct Article 31
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengumpulan data TKD, minimal berupa:
1) alokasi;
2) realisasi penyaluran;
3) realisasi penyerapan; dan
4) capaian Keluaran.
b. pengumpulan data APBD, minimal berupa:
1) anggaran;
2) realisasi; dan 3) capaian Keluaran.
c. pengumpulan data indikator lainnya, minimal melalui:
1) indikator Hasil;
2) indikator Dampak/Hasil Final; dan 3) indikator Manfaat.
d. standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud pada huruf a, data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional;
f. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
g. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Your Correction
