Correct Article 30
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap pencapaian program prioritas nasional.
(2) Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program prioritas nasional yang tercantum dalam RKP.
(3) Daftar program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Evaluasi terhadap program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. metodologi tertentu.
(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
