Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan. (2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilakukan: a. setiap akhir tahun; dan/atau b. pada periode tertentu.
Your Correction