Correct Article 26
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah.
(2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program prioritas dalam APBD yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF.
(3) Daftar program prioritas dalam APBD yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan dilakukan evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Indikator pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan indikator antara yang mendukung pencapaian program prioritas Daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Evaluasi terhadap hasil atas program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final, dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. metodologi tertentu.
(6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
