Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan hasil Pemantauan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga. (2) Dalam hal hasil Pemantauan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan. (3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil Pemantauan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a. (4) Penyusunan analisis atas hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilakukan minimal melalui penyusunan indeks komposit atas hasil Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (5) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d minimal berupa: a. hasil Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction