Correct Article 24
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengumpulan hasil Pemantauan APBD yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan APBD;
b. standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan APBD;
c. penyusunan analisis atas hasil Pemantauan pelaksanaan APBD; dan
d. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD.
(2) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Your Correction
