Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengintegrasian Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h digunakan untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai kewajiban lancar. (2) Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perbandingan kas dan utang jangka pendek.
Your Correction