Correct Article 21
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
Hasil Pemantauan sinergi pendanaan Daerah yang mendapat dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
