Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e diperoleh dari hasil perbandingan jumlah Pembiayaan Utang Daerah setiap tahun terhadap batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Your Correction