Correct Article 19
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diperoleh dari hasil perbandingan jumlah kumulatif defisit APBD terhadap batas maksimal kumulatif defisit APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Your Correction
