Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a digunakan untuk mencapai penerimaan realisasi PAD yang mendekati potensi PAD. (2) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal diperoleh dari perbandingan antara potensi PAD terhadap realisasi PAD. (3) Hasil Pemantauan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan penjelasan atas hasil Pemantauan. (4) Potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan potensi PAD berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan perhitungan potensi PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal potensi PAD berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh unit yang berwenang melakukan perhitungan potensi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, dapat menggunakan potensi PAD dalam perhitungan Dana Alokasi Umum. (6) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal didasarkan pada hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah dan/atau pengawasan pelaksanaan aturan teknis pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction