Correct Article 15
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan APBD minimal mencakup hasil Pemantauan:
a. PAD;
b. Belanja Daerah;
c. batas maksimal defisit APBD;
d. batas maksimal kumulatif defisit APBD;
e. batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah;
f. sinergi pendanaan Daerah yang mendapat dukungan Pemerintah;
g. pengelolaan Pembiayaan; dan
h. likuiditas keuangan Daerah.
Your Correction
