Correct Article 14
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
Pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b minimal mencakup:
a. PAD;
b. Belanja Daerah;
c. pengelolaan Pembiayaan; dan
d. likuiditas keuangan Daerah.
Your Correction
