Correct Article 13
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.
(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan:
a. setiap akhir tahun; dan/atau
b. pada periode tertentu.
Your Correction
