Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal terhadap Dampak/Hasil Final dan Manfaat pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan ketersediaan informasi terkait Sumber Dana. (2) Dalam hal informasi terkait Sumber Dana untuk TKD yang tidak ditentukan penggunaannya belum dapat ditelusuri, Evaluasi Dampak/Hasil Final dan Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya terhadap TKD yang sudah ditentukan penggunaannya. (3) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan. (4) Kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tematik tertentu. (5) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction