Correct Article 4
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
Pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a minimal mencakup:
a. realisasi penyaluran;
b. realisasi penyerapan;
c. capaian Keluaran; dan/atau
d. Dampak/Hasil Final dan Manfaat pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
