Correct Article 3
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Current Text
(1) Dalam rangka pengintegrasian Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, data dan informasi dalam Platform Digital SKFN berupa SIKD dapat didukung dengan:
a. hasil wawancara dan/atau kuesioner;
b. hasil pertemuan atau rekonsiliasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait;
c. hasil Pemantauan dan Evaluasi TKD dan APBD yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hasil kunjungan ke lokasi kegiatan (on-site visit);
dan/atau
e. sumber lain yang relevan dapat berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian/Lembaga;
c. Pemerintah Daerah; dan/atau
d. instansi atau pihak lainnya.
Your Correction
