Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai format:
a. surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan
c. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
