Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN yang dilaksanakan melalui pembayaran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. (3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM- SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). (4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA. (5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa: a. dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan b. nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa: a. dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau b. nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan. (7) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. (8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa: a. rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih lanjut; b. dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan c. nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan SPD-PL dan menyampaikan kepada KPPN KPH. (10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa: a. rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut; b. dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau c. nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk melakukan perbaikan. (11) Mekanisme penyaluran Hibah melalui pembayaran langsung termasuk penerbitan SP3 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN. (12) Setelah dilaksanakan penyaluran Hibah dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan dan menyampaikan salinan SP3 atas Hibah yang diterbitkan oleh KPPN KPH kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. (13) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyampaikan salinan SP3 yang diterima dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan pencatatan dan pelaporan Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Your Correction