Correct Article 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN.
(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM- SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF).
(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas
kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
a. dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
b. nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa:
a. dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
b. nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan.
(7) Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN.
(8) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
a. rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih lanjut;
b. dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan
c. nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM.
(10) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
a. rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut;
b. dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/atau
c. nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk melakukan perbaikan.
(11) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(12) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN.
Your Correction
