Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. SPTJM;
b. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;
c. surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(4) Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mengacu pada petunjuk teknis/pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA.
Your Correction
