Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
b. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
c. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
d. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya;
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
f. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM- SPAN;
b. menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
c. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
e. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
h. menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
i. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah.
Your Correction
