Article 1
(1) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp720.546.238.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp582.011.209.000,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar sebelas juta dua ratus sembilan ribu rupiah);
dan
b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp138.535.029.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.