Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2020 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019.
2. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam dokumen anggaran.