Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 345) sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.