Article I
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 14-pmk-01-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.