Article 1
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tambahan Dana Alokasi KhususFisik sebesar Rp10.345.858.968.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. subbidang jalan dan jembatan;
2. subbidang irigasi;
3. subbidang pasar; dan
4. subbidang kesehatan.
b. Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tujuh puluh satu ribu rupiah); dan
c. Perubahan pagu alokasi pada bidang/subbidang/subjenis Dana Alokasi Khusus Fisik dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.