Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
2. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, atau hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara INDONESIA dengan negara mitra yang berlaku.