Correct Article 25
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Berdasarkan surat tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee) yang diajukan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
b. kesesuaian formula dan kriteria perhitungan Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
c. besaran volume penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara; dan
d. informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian dalam hal terdapat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Imbalan (Fee).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(5) Dalam hal berdasarkan:
a. hasil penelitian dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi; atau
b. berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dokumen tagihan permintaan pembayaran tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan pembayaran Imbalan (Fee).
(6) Dalam hal permintaan pembayaran Imbalan (fee) tidak dapat diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pengembalian kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(7) Proses tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee) yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Berdasarkan lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen tagihan permintaan pembayaran telah terpenuhi, Direktur Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(9) Proses penyelesaian atas tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee) yang disampaikan oleh SKK Migas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima lengkap.
Your Correction
