Correct Article 24
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam hal Badan Usaha memiliki kewajiban atas setoran hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi bagian negara, SKK Migas atau BPMA harus memperhitungkan kewajiban Badan Usaha tersebut dalam surat tagihan permintaan pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Your Correction
