Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor. (2) Untuk melakukan perhitungan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
Your Correction