Correct Article 13
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam hal terjadi Over Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera mengajukan penagihan nilai Over Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
(2) Terhadap penagihan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera membayar nilai Under Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
(4) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(5) Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
