Correct Article 12
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) SKK Migas atau BPMA melakukan perhitungan lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
(2) Hasil perhitungan lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nilai Over Lifting atau Under Lifting.
Your Correction
