Correct Article 11
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau BPMA yang pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(3) Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
