Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor melaksanakan DMO sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama. (2) Atas pelaksanaan DMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor berhak menerima DMO Fee. (3) Nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu diperoleh melalui perhitungan yang dilakukan oleh SKK Migas atau BPMA.
Your Correction