Correct Article 10
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Kontraktor melaksanakan DMO sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
(2) Atas pelaksanaan DMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor berhak menerima DMO Fee.
(3) Nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu diperoleh melalui perhitungan yang dilakukan oleh SKK Migas atau BPMA.
Your Correction
