Correct Article 9
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Terhadap tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
a. kesesuaian surat permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. kelengkapan data berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
c. perbandingan jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dan jumlah setoran bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
d. kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM;
e. penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
f. rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(5) Dalam hal berdasarkan:
a. hasil penelitian dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi; atau
b. berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dokumen tagihan permintaan pembayaran tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM.
(6) Dalam hal tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pengembalian kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(7) Terhadap tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Berdasarkan lembar hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dokumen permintaan pembayaran telah terpenuhi, Direktur Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(9) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampiri daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak.
(10) Pemrosesan penyelesaian atas tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang disampaikan oleh SKK Migas atau BPMA dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima lengkap.
Your Correction
