Correct Article 7
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terpenuhi, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyampaikan surat tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak terpenuhi, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyampaikan pengembalian atas permintaan pembayaran kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana tertuang dalam berita acara.
(3) Terhadap tagihan permintaan pembayaran kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang berdasarkan hasil verifikasi belum terpenuhi, dapat disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Surat Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data dengan informasi berupa:
a. jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM untuk masing-masing Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi;
b. nama dan nomor rekening bank penerima masing- masing Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi;
c. jumlah bagian negara yang telah diterima untuk masing-masing Wilayah Kerja/Lapangan Unitisasi;
d. daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali;
e. dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan;
dan
f. rekomendasi atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
