Correct Article 4
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam hal pengaturan mengenai hak Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama, pelaksanaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
(2) Pengaturan mengenai hak Operator Pelaksana Unitisasi memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama dari dua atau lebih wilayah kerja yang melakukan Kerja Sama Unitisasi.
Your Correction
