Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 122); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1134); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1822); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 923); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 924); dan f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 365), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction