Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction