Correct Article 34
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di rekening minyak dan gas bumi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) kepada SKK Migas atau BPMA.
Your Correction
