Correct Article 32
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8), Pasal 18 ayat (8), Pasal 25 ayat (8), dan Pasal 31 ayat (8) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan ketersediaan dana pada rekening minyak dan gas bumi.
(2) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan permintaan pembayaran, Direktorat Jenderal Anggaran menangguhkan pembayaran sampai tersedianya dana dan/atau membayar sebagian tagihan.
Your Correction
