Correct Article 2
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2) Pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
b. Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor;
c. Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara kepada Badan Usaha; dan
d. Pembayaran PAP, PAT, dan PBJT atas Tenaga Listrik kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
