Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
3. Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk jaminan hari tua dan sebagai balas jasa atas pengabdian diri kepada Negara.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar berkenaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada:
a. Pihak Ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
b. Bendahara Pengeluaran untuk Belanja Pegawai/Perjalanan.
5. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
6. Bank Operasional I, yang selanjutnya disingkat BO I, adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan.
7. Bank Operasional II, yang selanjutnya disingkat BO II, adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
8. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disingkat RPKBUNP, adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di Bank Operasional Pusat.
9. Aplikasi e-kirana adalah aplikasi elektronik perkiraan kebutuhan dana KPPN yang berfungsi sebagai sarana untuk mengajukan kebutuhan dana KPPN dalam rangka membiayai pengeluaran negara pada periode waktu tertentu.
10. Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut KPA Belanja Pensiun, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran belanja pensiun yang dikuasakan kepadanya.
11. Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PPK Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja pensiun atas beban belanja negara.
12. Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PP-SPM Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengujian dan perintah pembayaran belanja pensiun atas beban belanja negara.
13. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.