Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: